.webp)
Pada hari Selasa, 8 Juli 2025 telah dilakukan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) kepada Balita di Desa Kuwum, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.
Adapun kriteria Penerima PMT Balita yaitu :
~Balita gizi kurang (indikator BB/TB) diberikan selama 56 hari.
~Berat Badan kurang/underweight (indikator BB/umur) diberikan selama 28 hari.
~Balita T (Berat Badan Tidak naik sesuai kenaikan berat badan minimal/KBM sesuai umurnya) diberikan selama 14 hari.